Implementasi Aturan Syariah Terhadap Pengelolaan Zakat Profesi Di NU Care Lazisnu Provinsi Bali
Abstract
Dalam meningkatkan kesejahteraan umat sangat diperlukan atau urgensi dalam pengelolaan zakat profesi yang sesuai dengan aturan syariah, jika aturan syariah ini mampu di implementasikan dengan baik maka insyallah masyarakat akan sejahtera Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana implementasi aturan syariah terhadap pengelolaan zakat profesi di NU Care LAZISNU Provinsi Bali? 2) Apa saja kendala yang di hadapi dalam pengelolaan zakat profesi di NU Care LAZISNU Provinsi Bali?Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif, pengumpulan data dilakukan dengan teknik Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Analisa data dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Teknik keabsahan data melalui metode Triangulasi, Teknik analisis data yang digunakan yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian ini adalah 1). Implementasi aturan syariah terhadap pengelolaan zakat profesi sudah sesuai dengan aturan syariah yang bersumeber dari Alquran surah Albaqarah Ayat 267,fatwa DSN MUI Nomor 3 Tahun 2003 dan Undan-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 dan pengimplementasiannya tertuang dalam S.O.P. pengelolaan zakat profesi di NU Care LAZISNU Provinsi Bali. 2). Kendala yang dialami dalam pengelolaan zakat profesi meliputi kendala internal dan kendala eksternal. Kendala internal kurangnya pemahaman petugas amil tentang pengelolaan zakat profesi dan kurangnya tenaga kolektor. Kendala eksternal adanya kompetitor LAZ (Lembaga Amil Zakat) lain.
References
[2] Ahmad Zaki Fadlur Rohman, GeorgeoTowar Ikbal Tawakkal. 2022. Metode Penelitian Kualitatif, Malang: UB Press..
[3] Aisyah, Siti Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengelolaan Zakat Profesi Pada Karyawan Perusahaan Otobus Haryanto di Kudus Jawa Tengah, Ponorogo (https://etheses.iainponorogo.ac.id diakses 22 Januari 2024).
[4] Abdulah Aly, Buku Pintar Zakat, LAZIS UMS, Surakarta, 2006.
[5] Bungin,Burhan. 2010.Penelitian Kualitatif, Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Pubik, dan Ilmu Sosial Lainnya, Jakarta: Kecana.
[6] Djam’am Satori, Aan Komariah, Metodelogi penelitian kualitatif.2010.bandung: alafabeta.
[7] Johan Setiawan, Albi Anggito. 2018.Metodologi Penelitian Kualitatif, Sukabumi: CVJejak Mohammed Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf Muhammad, Zakat Profesi, Wacana Pemikiran dalam Fiqih Kontemporer, (Jakarta:Penerbit Salemba diniyah 2002), h. 58.
[8] Muhammad. 2002. Zakat Profesi, Wacana Pemikiran dalam Fiqih Kontemporer, Jakarta:Penerbit Salemba diniyah.
[9] Republik Indonesia “Undang- Undang RI Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat” pasal 1.
[10] Sakinah, Nailus. 2021.Zakat Profesi dalam Perspektif hukum islam dan pelaksanaannya di Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi, Skripsi, Jakarta: IIQ,Diakses pada https://repository.iiq.ac.id tanggal 22 Januari 2024.