Implementasi Akad Musyarakah Mutanaqisah Pada Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah Di Bank Danamon Syariah KC Gunung Agung Denpasar
DOI:
https://doi.org/10.53958/wb.v7i1.164Keywords:
Akad Musyarakah Mutanaqisah, Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) SyariahAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi akad musyarakah mutanaqisah pada pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) syariah di Bank Danamon Syariah Kantor Cabang Gunung Agung Denpasar. Untuk mengetahui manfaat pada akad musyarakah mutanaqisah pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) syariah di Bank Danamon Syariah Kantor Cabang Gunung Agung Denpasar. Untuk mengetahui kendala pada akad musyarakah mutanaqisah pada pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) syariah di Bank Danamon Kantor Cabang Gunung Agung Denpasar. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data model Miles dan Huberman dengan teknik analisis data dengan reduksi data, display data, dan verifikasi. Hasil penelitian implementasi akad Musyarakah mutanaqisah pada pembiayaan KPR syariah berjalan sesuai dengan fatwa DSN. Serta sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memiliki rumah. Namun perlu ditinjau kembali terhadap berkas-berkas yang masih belum di revisi dengan teliti karna diberlakukan sistem DBLM (Dual Banking Level Model) serta perlu dilakukan sosialisasi kepada nasabah agar minat nasabah meningkat.
References
[2] Dewan Syariah Nasional MUI, 2008. Fatwa MUI-DSN No.73, 2008
tentang akad Musyarakah mutanaqisah.
[3] Usman, Rachmadi, 2002 Aspek- aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
[4] Muhammad, 2020, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya, Depok: Rajawali Press.
[5] Sugiyono, Prof, Dr, 2021 Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta.