Analisis Keamanan Bertransaksi Dalam Layanan M-Banking di Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Denpasar
DOI:
https://doi.org/10.53958/mt.v5i4.1006Keywords:
Keamanan, Transaksi, M-BankingAbstract
Latar belakang dari penelitian ini adalah tren transaksi nontunai atau cashless semakin marak di Indonesia. Bank juga berusaha memperluas sektor jaringannya dengan memberikan sejumlah kemudahan saat melakukan transaksi keuangan tanpa perlu datang ke Bank. Salah satunya yaitu transaksi melalui smartphone atau M-Banking. Namun dibalik perkembangan perbankan dan kemudahan dalam bertransaksi melalui M-Banking terdapat pula risiko kejahatan atau ancaman yang berbasis siber, maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keamanan bertransaksi dalam penggunaan layanan M-Banking. Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana keamanan bertransaksi dalam penggunaan layanan M-Banking di Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Denpasar? 2.) Bagaimana upaya peningkatan keamanan bagi nasabah yang bertransaksi melalui layanan M-Banking di Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Denpasar? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui keamanan bertransaksi dalam penggunaan layanan M-Banking di Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Denpasar 2) Untuk mengetahui bagaimana upaya peningkatan keamanan bertransaksi yang dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Denpasar. Metode penelitian yang akan digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta teknik keabsahan data melalui metode triangulasi. Hasil penelitian akan dituangkan secara deskripsi. Hasil penelitian ini adalah keamanan bertransaksi dalam layanan M-Banking melakukan analisis risiko untuk mendeteksi ancaman yang terjadi. 1) risiko dalam penggunaan layanan M-Banking dapat dideteksi melalui proses analisis risiko yang dilakukan oleh bank, yang meliputi identifikasi, evaluasi dan penilaian risiko, serta penanganan risiko. 2) upaya peningkatan yang dilakukan ialah dengan cara manajemen keamanan informasi nasabah yang sesuai standart CIA (Confidentialy, Integrity, Availability) sehingga nasabah dapat menggunakan layanan M-Banking dengan aman dan nyaman.
References
Abdul Halim Harahap, Dkk, “Pentingnya Peranan CIA Triad Dalam Keamanan Informasi dan Data Untuk Pemangku Kepentingan atau Stakholder,” JMPD Jurnal Manajemen dan Pemasaran Digital, Volume 1 Nomor 2, (April 2023): h. 76
Amad Pambudi, “Pengaruh Persepsi manfaat persepsi kemudahan keamanan dan ketersediaan fitur terhadap minat ulang nasabah bank dalam menggunakan internet bangking (studi pada program layanan internet bangking BRI).” journal of management studies Volume 8 Nomor 1, (2014) h. 11
Amania Wahyu Atsari, Dkk, “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perbankan Terhadap Kesalahan Layanan Mobile Banking Dari Sistem Teknologi Informasi Perbankan”, YURIJAYA, Jurnal Ilmiah Hukum, Volume 5 Nomor 1 (April 2023), h. 61
Annisa Fitri Iriani, “Minat Nasabah dalam Pengguna Mobile Banking Pada Nasabah Bank Mandiri Syariah Kota Palopo,” Journal of Islamic Management and Bussines Vol. 2, No. 2 (Oktober 2018), h. 100
Asaruddin Akbar, Dkk “Konsep Dasar Ekonomi dan Transaksi dalam Muamalah Islam”, jurnal STAI Darul Dakwah Wal-Irsyad Makassar (2021) h. 5
Irma Aidilia Putri, “Pengaruh Perkembangan Cashless Transaction Terhadap Kebutuhan Uang Tunai (Kartal) Masyarakat”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, Volume 3 Nomor 1, (Januari 2015), h. 1
Mariah dan Rahmat Kurniady, “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Jaminan Keamanan Dalam Transaksi Dengan Menggunakan Sistem E-Commerce Pada Bajiki Store Makassar,” AKMEN Jurnal Ilmiah, Vol. 14 Nomor 4, (2017): h. 668
Muhammad Khairul Faridi. 2018. “Kejahatan Siber dalam Bidang Perbankan” Cyber Security dan Forensik Digital, Vol.1 No.2, November.
Muhammad Sholihin, “Upaya Peningkatan Keamanan Bertransaksi Melalui Layanan Mobile Banking (M-Banking) di PT Bank Syariah Mandiri” Jember 2019, h. 31
Muhazzab Alief Faizal, Dkk. “Analisis Risiko Teknologi Informasi Pada Bank Syariah : Identifikasi Ancaman dan Tantangan Terkini”, Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 5, No. 2 (2023) h. 97
Mukhtisar, dkk, “Pengaruh Efisiensi, Keamanan dan Kemudahan terhadap Minat Nasabah Bertranksaksi Menggunakan Mobile Banking (Studi pada Nasabah Bank Syariah Mandiri Ulee Kareng Banda Aceh)”, Global Journal Of Islamic Banking and Finance, Vol. 3, No. 1, (2021), h. 60
Oktavia Sekar Hermarani dan Kuswardani, “Sistem Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Swakarsa Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan,” Dih: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 18 Nomor 2, (Agustus 2022): h. 214 Paryati, “Keamanan Sistem Informasi”, Seminar Nasional Informatika 2008 (semnasIF 2008), h. 380
Fajar Mulya. 2010. Al-Qur’an dan terjemahannya. Surabaya: CV Fajar Mulya
Otoritas Jasa Keuangan, Undang-undang tentang Perbankan (Jakarta: Departemen Agama RI, 2006)
Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (Jakarta: Direktorat Peraturan Perundang-undangan)










