IMPLEMENTASI PSAK 109 TERHADAP TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA ZAKAT DALAM MENINGKATKAN KEPERCAYAAN MUZAKI DI BAZNAS KABUPATEN BADUNG
DOI:
https://doi.org/10.53958/mt.v5i4.1005Keywords:
Implementasi PSAK 109, Transparansi, AkutabiltasAbstract
Laporan keuangan dapat dinyatakan akuntabel dan transparan, maka dibutuhkan standar akuntansi yang mengaturnya. Penyusun laporan keuangannya menggunakan pedoman PSAK 109, standar akuntansi yang mengatur tentang zakat. Tentu hal-hal yang tidak diatur dalam PSAK 109 dapat menggunakan PSAK yang terkait sepanjang tidak bertentangan dengan syariah Islam. Akuntansi adalah proses pengolahan data keuangan untuk menghasilkan informasi keuangan yang digunakan untuk memungkinkan pengambilan keputusan melakukan pertimbangan berdasarkan informasi dalam pengambilan keputusan. Jadi, akuntansi zakat dapat diartikan sebagai suatu proses akuntansi atas transaksi-transaksi zakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam yang dapat menghasilkan informasi keuangan berupa laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan pihak-pihak yang berkepentingan seperti muzaki dan calon muzaki, pemerintah, masyarakat, mustahik dan pihak lain. Tujuan pembahasan ini adalah dikarenakan PSAK 109 memiliki tujuan untuk mengatur tentang akuntansi zakat yakni dengan mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi zakat yang berlaku bagi OPZ yang berkewajiban menghimpun dan menyalurkan dana zakat.1 Selain itu juga saya mengangkat judul ini dikarenakan adanya masalah yaitu kurang tepatnya waktu dalam menginput data pengelolaan zakat bulanan, Sehingga terjadinya penumpukan transaksi secara berbulan-bulan.
References
Ekonomi Muqtasid dan Perbankan Syariah (Islamic Economics and Banking), Salatiga, 2019
Et al Kabib,. 2021, Pengaruh Akuntabilitas dan Transparansi Terhadap Minat Muzakki Membayar Zakat di BAZNAS Sragen.
Gusfahmi, Pajak Syari’ah (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007) Cet.1. Wibowo, Manajemen Perubahan (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2006).
Wildan. M, 2023.
Yusra Mahda. (2020), Faktor-Faktor Penetuan Kepercayaan Muzaki Kepada Baitul Mal Aceh.
Yusuf al-Qordhawi, Fiqh al-Zakah.










