Karakteristik Peserta Didik Pendidikan Non Formal
DOI:
https://doi.org/10.53958/wb.v9i2.614Keywords:
Pendidikan, non-formal, homeschoolingAbstract
pendidikan non formal memiliki sejarah panjang di Indonesia, pertama kali muncul pada masa kolonialoisme dan terus berkembang pada saat ini. Di era ini, perkembangan pendidikan non formal sangatlah membantu pengembangan diri dan meningkatkan kualitas warga belajar(peserta didik) serta dapat meningkatkan kualitas martabat dan mutu dalam kehidupan. Pendidikan non formal tertera dalam UU RI no2 tahun 2003 tentang SISDIKNAS pada pasal 26: ayat (3, 4, dan 6) yang berbunyi : ayat ( 3) Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.”, ayat (4) “Satuan pendidikan non formal terdiri atas lembaga ku rsus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis.:, dan ayat (6) “Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional penilaian.”. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui karakteristik peserta didik non formal yang ada Indonesia.
References
[2] Ali Muhtadi, A. (2008). Majalah Ilmiah Pembelajaran:PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN DI SEKOLAH RUMAH (HOME SCHOOLING, Vol. 4
[3] Widodo, Soedjarwo. (2020). Analisis Kebutuhan Pendidikan Non Formal di Sekolah, Vol. 6