Kebijakan Pendidikan Islam di Madrasah (Pra dan Pasca SKB 3 Menteri Tahun 1975 dan dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003)
Keywords:
Kebijakan, Pendidikan, MadrasahAbstract
Sebagian ahli sejarah berpendapat, bahwa madarasah sebagai lembaga pendidikan Islam muncul dari penduduk Nisapur, tetapi tersiarnya melalui Perdana Menteri Bani Saljuk yang bernama Nizam al-Mulk, melalui Madarasah Nizamiyyah yang didirikannya pada tahun 1065 M. Selanjutanya, Gibb dan Kramers menuturkan bahwa pendiri madarasah terbesar setelah Nizam al_mulk adalah Salahuddin Al-Ayyubi. Sementara, di Indonesia diilihat dari sejarahnya setidak-tidaknya ada dua faktor penting yang melatarbelakangi kemunculan madrasah, yaitu: pertama, adanya pandangan yang mengatakan bahwa sistem pendidikan Islam tradisional dirasakan kurang bisa memenuhi kebutuhan pragmatis masyarakat; kedua, adanya kekhawatiran atas cepatnya perkembangan persekolahan Belanda yang akan menimbulkan perkembangan sekularisme, maka masyarakat Muslim-terutama para reformis berusaha melakukan upaya pengembangan pendidikan dan pemberdayaan madrasah. Kata “madrasah” adalah isim makan dari kata: darasa-yadrusu-darsan wa durusan wa dirasatan, yang berarti: terhapus, hilang bekasnya, menghapus, menjadikan usang, melatih, mempelajari. Dilihat dari pengertian ini, maka madrasah merupakan tempat untuk mencerdaskan atau menghilangkan kebodohan.
References
[2] Departemen Agama RI, Menelusuri Pertumbuhan Madrasah di Indonesia
[3] Edukasi (Jurnal Penelitian Pendidikan Agama dan Keagamaan), Volume 4, Nomor 4, Oktober-Desember 2006
[4] Haidar, Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2014)
[5] Khozin, Jejak-jejak Pendidikan Islam di Islam di Indonesia ( Malang: UMM Presss, 2006)
[6] Kosim, Muhammad, Sejarah Madrasah Perkembangan dan Pertumbuhan, Tadris, Vol 2 No 1, 2007
[7] Mufron, Ali, Ilmu Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Aura Pustaka, 2013)
[8] Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Madrasah dan Perguruan Tinggi, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005)
[9] Mujib, Abdul dan Mudzakkir, Jusup, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana, 2008)
[10] Nata, Abuddin, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana, 2010)
[11] Nata, Abudin, Kapita Selekta Pendidikan Islam, (Jakarta, UIN Jakarta Press, 2003)
[12] Nizar, Samsul, Ordononsi Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional, (Surabaya: Imtiyas, 2011)
[13] Nurdin, Syafrudin, Model Pembelajaran Yang Memperhatikan Keragaman Individu Siswa dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi (Jakarta: Quantum Teaching, 2005)
[14] Rodliyah, St, Pendidikan dan Ilmu Pendidikan, (Jember: STAIN Jember Press, 2013)
[15] Shaleh, Abdul, Rachman Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa, Visi, Misi dan Aksi, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008)
[16] Steenbrink, Karel A. Pesantren Madrasah Sekolah, ( Jakarta: LP3ES, 1994)
[17] Susilowati, Samsul, Eksistensi Madrasah dalam Pendidikan Indonesia, Madrasah, Vol. 1 No. 1 Juli-Desember 2008
[18] Sutejo, Muwardi, dkk, Kapita Selekta Pendidikan Agama Islam (Jakarta: Dirjen Binbaga Islam dan Universitas Terbuka, 1992)
[19] Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 (Jakarta: Sinar Grafika,
[20] Zuhairini dkk, Sejarah Pendidikan Islam Indonesia, (Jakarta: Departemen Agama RI, 1988)