Implementasi Ta’zir Pada Pembiayaan Ijarah Al Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) Di Bank Danamon Syariah Kantor Cabang Gunung Agung Denpasar
Abstract
Pembiayaan dengan akad Ijarah Al Muntahiya Bit Tamlik tentunya tidak terlepas dari risiko-risiko yang akan timbul yakni pembiayaan bermasalah atau penundaan pembayaran yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak bank. Agar Bank tidak mengalami kerugian secara terus menerus dan nasabah membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan disaat awal akad pihak bank melakukan berbagai strategi dan kebijakan untuk menghindari adanya wanprestasi dari para nasabah. Nasabah yang melakukan wanprestasi seperti menunda-nunda angsuran pembiayaan yang sebenarnya mampu untuk membayarnya maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan fatwa DSN-MUI No.17 Tahun 2000 yaitu dengan sanksi Ta’zir. Bank Danamon Syariah Cabang Denpasar telah mengimplementasikan Ta’zir tersebut terhadap nasabahnya yang melakukan penundaan pembayaran angsuran terutama pada pembiayaan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik. Pembiayaan Ijarah Al Muntahiya Bit Tamlik pada bank tersebut merupakan pembiayaan sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang atau sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang.
References
1. Abdul Mujib, Muhammad, dkk (2002), Kamus Istilah Fiqih, Jakarta, Pustaka Firdaus
2. Moleong, Lexy J (2004), Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung.
3. Munawir, Achmad Warson (2007), Kamus Al-Munawwir, Pustaka Progresif, Madura.
4. Usanti,Trisadini P dan Abdul Somad (2013), Transaksi Bank Syariah, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
5. Zuriah, Nurul, (2007), Metodologi Sosial dan Pendidikan, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Wawancara
Abdul Rachman Ziad Sani, Branch Manajer Danamon Syariah Cabang Gunung Agung Denpasar.
Internet
https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/17-Sanksi_Menunda_Pembayaran.pdf