PENDIDIKAN PANCASILA DALAM PERSPEKTIF MAHASISWA : HAK ASASI MANUSIA DAN KEADILAN SOSIAL DI PENDIDIKAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.53958/wb.v10i2.873Keywords:
Pendidikan Pancasila, Mahasiswa, Hak Asasi Manusia, Keadilan Sosial, Pendidikan Indonesia, Nilai PancasilaAbstract
Penelitian ini membahas bagaimana mahasiswa memandang peran Pendidikan Pancasila dalam memperkuat pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip keadilan sosial dalam sistem pendidikan Indonesia. Melalui pendekatan deskriptif-kualitatif, studi ini menelusuri persepsi mahasiswa terhadap relevansi nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima, dalam membentuk karakter, kesadaran kritis, serta sikap inklusif dalam lingkungan akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa menilai Pendidikan Pancasila tidak hanya sebagai mata kuliah normatif, tetapi juga sebagai sarana pembentukan etika sosial, penghormatan terhadap martabat manusia, dan penguatan kepekaan terhadap ketidaksetaraan sosial. Namun demikian, mahasiswa juga melihat adanya tantangan berupa kurangnya metode pembelajaran yang kontekstual, sehingga nilai-nilai HAM dan keadilan sosial belum sepenuhnya diinternalisasi secara mendalam. Penelitian ini merekomendasikan penguatan model pembelajaran berbasis dialog, studi kasus, serta integrasi isu-isu sosial aktual agar Pendidikan Pancasila semakin relevan dan berdampak bagi generasi muda.
References
Kaelan. (2016). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Kaelan, M. S. (2018). Negara Kebangsaan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Abidin, Z. (2020). Implementasi nilai Pancasila dalam pendidikan tinggi. Jurnal Pendidikan Karakter, 10(2), 145–160.
Darmawan, H. (2019). Pendidikan HAM dalam konteks perguruan tinggi. Jurnal Civic Education, 8(1), 55–67.
Ramdhani, M. A. (2017). Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar pendidikan karakter. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(1), 25–34.
Rawls, J. (2005). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.
Wahab, A. A., & Sapriya. (2011). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: UPI Press.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Syafruddin, M. (2021). Keadilan sosial dalam perspektif Pancasila. Jurnal Filsafat dan Politik, 4(3), 112–125.
Suyatno, T. (2020). Pendidikan karakter berbasis Pancasila di era digital. Jurnal Humanika, 15(1), 72–84.
Nurdin, E. (2019). Pemikiran mahasiswa terhadap HAM dan keadilan sosial. Jurnal Sosial Humaniora, 7(4), 301–310.
Budiyono, B. (2020). Tantangan internalisasi nilai Pancasila di pendidikan tinggi. Jurnal Ilmu Pendidikan, 19(2), 98–107.
Setiawan, D. (2018). Peran pendidikan dalam memperkuat nilai kemanusiaan. Jurnal Pendidikan Moral, 12(2), 210–223.
Nurhayati, F. (2022). Analisis sikap mahasiswa terhadap isu intoleransi dan HAM. Jurnal Multikultural dan Pendidikan, 14(1), 45–56