KEADILAN SUBSTANTIF DALAM KRIMINALISASI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP: ANALISIS TERHADAP KUHP DAN UU PPLH

Authors

  • maya surya universitas islam negeri sumatera utara
  • Budi Sastra Panjaitan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Arifuddin Muda Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

keadilan substantif, pidana lingkungan, ekologi, KUHP 2023, UU PPLH

Abstract

Abstract. The environment is not merely a legal object, but rather a living space for humans that is intertwined with the continuity of life itself. In this context, the criminalization of environmental crimes must be understood as an effort to uphold substantive justice, not merely the fulfillment of legal procedures. This article examines the comparison between the 2023 Criminal Code and Law No. 32 of 2009 (Environmental Protection and Management Law), as well as the alignment of both in responding to ecological crimes. With a normative juridical approach and philosophical analysis, a tension was found between the formalistic approach in the Criminal Code and the ecological approach in the Environmental Protection and Management Law. This inconsistency has the potential to obscure the substance of environmental justice. Therefore, a renewal of the penal paradigm that favors the intrinsic value of nature and the principle of sustainability is necessary.

Abstrak. Lingkungan hidup bukan sekadar objek hukum, melainkan ruang hidup manusia yang menyatu dengan keberlangsungan kehidupan itu sendiri. Dalam konteks ini, kriminalisasi tindak pidana lingkungan harus dimaknai sebagai upaya menegakkan keadilan substantif, bukan semata pemenuhan prosedur hukum. Artikel ini mengkaji perbandingan antara KUHP 2023 dan UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH), serta menelaah keselarasan keduanya dalam merespons kejahatan ekologis. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis filosofis, ditemukan adanya ketegangan antara pendekatan formalistik dalam KUHP dan pendekatan ekologis dalam UU PPLH. Ketidaksinambungan ini berpotensi mengaburkan substansi keadilan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan paradigma pemidanaan yang berpihak pada nilai intrinsik alam dan prinsip keberlanjutan.

References

Agoes, Etty R. “Kejahatan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum Lingkungan 10, no. 2 (2022): 101–120.

Kartodihardjo, Hariadi. “Oligarki Sumber Daya Alam dan Krisis Penegakan Hukum Lingkungan.” Jurnal Forest Watch Indonesia 7, no. 2 (2021): 13–24.

Komnas HAM. Laporan Tahunan Pelanggaran HAM terkait Lingkungan Hidup. Jakarta: Komnas HAM, 2023.

Rahmawati, Desi, dan Amiruddin. “Problematika Penegakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Lingkungan di Indonesia.” Jurnal Yustitia 17, no. 3 (2023): 276–289.

Rahmawati, Siti, dan T. Fathurrahman. “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 51, no. 3 (2021): 375–392.

Ramadhan, M. Fahmi. “Pendekatan Keadilan Substantif dalam Hukum Pidana Lingkungan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 1 (2022): 1–20.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1).

———. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

———. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights).

———. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

———. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Saptomo, Nany M. “Perlindungan Hak Lingkungan dan Implikasi Keadilan Ekologis.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 53, no. 2 (2023): 231–250.

United Nations. Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment (Stockholm Declaration). 1972.

———. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. Adopted 1966, ratified by Indonesia through Law No. 11/2005.

———. Rio Declaration on Environment and Development. 1992.

Widagdo, Luthfi. “Asas Keadilan Ekologis dalam Hukum Lingkungan Indonesia.” Jurnal Konstitusi 18, no. 2 (2021): 201–220.

Wulandari, Evi. “Kodifikasi Tindak Pidana Lingkungan dalam KUHP Baru: Integrasi atau Reduksi?” Jurnal Legislasi Indonesia 20, no. 1 (2023): 89–102.

Downloads

Published

2025-07-03

How to Cite

surya, maya, Budi Sastra Panjaitan, & Arifuddin Muda Harahap. (2025). KEADILAN SUBSTANTIF DALAM KRIMINALISASI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP: ANALISIS TERHADAP KUHP DAN UU PPLH. Widya Balina, 10(1), 189–203. Retrieved from https://journal.staidenpasar.ac.id/index.php/wb/article/view/797