REKONSTRUKSI PEMIDANAAN ANAK DALAM KUHP BARU: TELAAH TERHADAP KONVENSI HAK ANAK DAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Keywords:
KUHP 2023, pemidanaan anak, Konvensi Hak Anak, hukum Islam, keadilan restoratifAbstract
Abstrak. Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan, termasuk terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis ketentuan pemidanaan anak dalam KUHP baru dengan meninjau kesesuaiannya terhadap prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) serta nilai-nilai dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan komparatif untuk mengevaluasi sejauh mana hukum pidana nasional telah mengakomodasi prinsip keadilan restoratif, perlindungan kepentingan terbaik anak, dan non-diskriminasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun KUHP baru telah mulai mengadopsi prinsip-prinsip modern dalam perlakuan terhadap anak, namun masih ditemukan kekosongan norma dan potensi tumpang tindih dengan sistem peradilan anak yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012. Di sisi lain, hukum Islam secara substansial menekankan pendekatan edukatif dan korektif dalam menangani pelanggaran oleh anak, yang selaras dengan prinsip CRC. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan pemidanaan anak dalam KUHP yang lebih menyeluruh dan harmonis dengan ketentuan internasional serta nilai-nilai hukum Islam yang berkeadilan.
References
Audah, Abd al-Qadir. At-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami. Jilid 1 dan 2. Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, 1993.
Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought, 2008.
Ali, Mohammad Daud. Asas-Asas Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.
Djazuli, A. Fiqh Jinayah. Jakarta: Kencana, 2016.
Hidayat, Nurlaila. “Perlindungan Anak dalam Sistem Hukum Pidana: Sinkronisasi KUHP Baru, UU SPPA, dan CRC.” Jurnal Ilmu Hukum IUS 12, no. 3 (2024): 275–288.
Kamali, Mohammad Hashim. Shari’ah Law: An Introduction. Oxford: Oneworld Publications, 2008.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Laporan Tahunan LPSK 2022. Jakarta: LPSK, 2023.
Mubarok, Jaih. Hukum Pidana Islam dalam Perspektif Maqasid al-Syariah. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2020.
Mulyadi, Lilik. Hukum Pidana dan Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
Puspita Sari, Yuliana. “Konstruksi Hukum Perlindungan Anak dalam KUHP Baru: Kajian terhadap Pasal 19 dan Pasal 132.” Jurnal Legislasi Indonesia 21, no. 2 (2024): 130–145.
Qaradawi, Yusuf al-. Min Huda al-Islam: al-Mar’ah fi al-Islam. [n.p.]: [n.p.], [n.d.].
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum: Paradigma Baru dan Teori Keadilan Progresif. Yogyakarta: Genta, 2009.
Rahmah, Andi Nur, dkk. “Penjatuhan Sanksi Pidana Anak oleh Hakim: Idealitas dan Realitas.” Jurnal Al Qadau 7, no. 2 (2024).
Rahayu, Mujahidin, dan Rahman. “Pendidikan Akhlak Anak Fase Tamyiz Usia 7–10 Tahun.” Tawazun: Jurnal Pendidikan Islam 16, no. 2 (2023).
Republik Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan CRC.
———. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
———. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153.
Rusdiana, Emmilia. “Pengenaan Pidana Denda yang Dapat Dikonversi...” Jurnal Yudisial 12, no. 3 (2023).
United Nations General Assembly. Convention on the Rights of the Child. UN Doc. A/RES/44/25 (20 November 1989).
Widodo, Guntarto. “Sistem Pemidanaan Anak sebagaimana UU No. 11 Tahun 2012.” Jurnal Surya Kencana Satu 6, no. 1 (2016).
Zaidan, Abd al-Karim. Usul al-Da’wah. Beirut: Mu’assasah al-Risalah, 2001.
Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid 6 & 7. Damaskus: Dar al-Fikr, 1989 dan 2002.
Zulfikri Ahmad. “Implementasi Keadilan Restoratif dalam Perkara Anak: Evaluasi terhadap Penerapan UU SPPA dan KUHP Baru.” Jurnal Hukum & Pembangunan 54, no. 1 (2024): 85–102.