Penerapan Akad Qard Pada Produk Tabungan BPRS Rajasa
Abstract
Lembaga Keuangan Syariah Bank dan Non-Bank umumnya menggunakan akad Qard pada produk pembiayaan. Namun, menjadi tidak lazim ketika BPRS Rajasa menggunakan akad Qard dalam produk tabungan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Latar belakang pihak BPRS Rajasa menggunakan akad Qard pada produk tabungan, Penerapan akad Qard pada produk tabungan, dan Tinjauan Ekonomi Islam terhadap penggunaan akad Qard pada produk tabungan BPRS Rajasa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan atau field research dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Pengabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang penggunaan akad Qard pada produk tabungan di BPRS Rajasa, karena pihak BPRS Rajasa memahami akad wadi’ah sebagai titipan murni (wadi’ah yad amanah). Pihak BPRS Rajasa tidak mengenal istilah akad wadi’ah yad dhamanah. BPRS Rajasa juga menyakini pendapat empat mazhab yang menyatakan wadi’ah harus amanah. Penerapan akad Qard pada produk tabungan secara implementasi sudah sesuai karena tidak ada keuntungan yang diperjanjikan, anggota BPRS Rajasa dapat mengambil uang simpanan sewaktu-waktu dan pihak BPRS Rajasa tidak membebankan biaya administrasi. Tinjauan ekonomi Islam terhadap penggunaan akad Qard pada produk tabungan dalam Al-Qur’an, Hadis, Ijma, akad Qard khusus untuk produk penyaluran dana. Terkait fatwa DSN-MUI menyebutkan akad Qard khusus produk penyaluran dana, hanya terkait posisi kreditur dan debitur, dalam hal ini anggota menjadi kreditur dan pihak BPRS Rajasa menjadi debitur.
References
[2] Barlinti, Y. S. (2010). Kedudukan Fatwa Dewan Nasional dalamSistem Hukum Nasionaldi Indonesia. Badan Litbang Diklat Kementerian Agama RI.
[3] Burhanuddin. (2013). BPRS RAJASA dan Pengaturan di Indonesia. Maliki Press.
[4] Fatoni, S. N. (2010). Pengantar Ilmu Ekonomi dilengkapiDasar–dasar Ekonomi Islam.
[5] Huda, N., & Heykal, M. (2010). Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis. Kencana.
[6] Irawan, F. (2019). Determinan Konsumen Dalam Pembelian Rumah (KPR) Developer Syariah. Widya Balina, 4(1), 16-32.
[7] Janwari, Y. (2010). Fikih Lembaga Keuangan.
[8] Mundir, A., & Fatimah, D. (2021). Peran Produk Rahn Dalam Penguatan Usaha Untuk Meningkatkan Pendapatan Nasabah di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Kramat Cabang Jatiarjo Kecamatan Prigen Pasuruan. Widya Balina, 6(2), 210-225.
[9] Salim, M. A. (2017). Pengelolaan Dana QARDul Hasan (Studi BMT Ahsanu Amala Sekumpul). Institut Agama Islam Negeri Antasari.
[10] Sholihin, A. I. (2011). Pedoman Umum Lembaga Keuangan.
[11] Soemitra, A. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan. Prenadamedia Group.