Penerapan Akad Murabahah Untuk Pembiayaan Pembelian Hewan Qurban Pada PT. BPRS Mitra Argo Usaha

  • Deny Saputra Universitas Muhammadiyah Lampung
  • Abizar Abizar Universitas Muhammadiyah Lampung
  • Nina Ramadhani Wulandari Universitas Muhammadiyah Lampung
Keywords: Akad Murabahah, Pembiayaan, Hewan Qurban

Abstract

Akad murabahah seharusnya digunakan untuk transaksi jual-beli yang tujuannya konsumtif bagi nasabah, akan tetapi akad ini digunakan untuk pembiayaan modal usaha bagi nasabahnya. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui penerapan akad murabahah untuk pembiayaan pembelian hewan Qurban dan Untuk mengetahui manfaat penerapan akad murabahah untuk pembiayaan pembelian hewan Qurban. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPRS Mitra Argo Usaha mengunakan akad murabahah bil wakalah. Dalam hal ini, BPRS Mitra Argo Usaha mewalahkan pembelian hewan Qurban, setelah barang secara prinsip menjadi milik bank, kemudian dilakukan akad murabahah dengan nasabah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000. Dengan menggunakan produk iB-Murabahah BPRS Mitra Argo Usaha, nasabah akan merasa tentram dan tenang karena dengan pembiayaan ini nasabah dapat terhindar dari transaksi ribawi, proses persetujuan pembiayaan cukup mudah dan cepat, selain itu nasabah juga dapat memilih langsung hewan Qurban yang diinginkan karena BPRS Mitra Argo Usaha menggunakan akad murabahah.

References

[1] Hendi, S. (2007). Fiqih Muamalah. PT. Raja Grafindo Persada.
[2] Ismail. (2011). Perbankan Syariah. Pranada media Group.
[3] Karim, A. A. (2010). Bank Islam Analisis Fiqih dan Kuangan. PT. Raja Grafindo Persada.
[4] Muhammad. (2004). Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin Pada Bank Syariah. UII Press.
[5] Rahmawan, I. (2005). Kamus Istilah Akuntansi Syari’ah. Pilar Media.
[6] Saeed, A. (2004). Menyoal Bank Syari’ah: Kritik Atas Inteprestasi Bunga Bank kaum Non-Revivalis, terj. Arif Maftuhin. Paramadina.
[7] Sudarsono, H. (2004). Bank dan Lembaga Keuangan Syaraiah, cet ke-2. Ekonisia.
[8] Yumanita, D. (2005). ank Syariah: Gambaran Umum, Seri Kebanksentralan Nomor 14. Bank Indonesia Pusat Pendidikan dan Kebanksentralan.
Published
2023-12-04
How to Cite
Saputra, D., Abizar, A., & Wulandari, N. (2023). Penerapan Akad Murabahah Untuk Pembiayaan Pembelian Hewan Qurban Pada PT. BPRS Mitra Argo Usaha. Widya Balina, 8(2), 741 - 745. https://doi.org/10.53958/wb.v8i2.338

Most read articles by the same author(s)