Implementasi Pengelolaan Zakat Dalam Perspektif Hukum Positif di Bali

  • Mohammad Fawaid STAI Denpasar Bali
Keywords: Asesmen Nasional, Supervisi Pendidikan, Pendidikan

Abstract

Konsepsi zakat sebagai satu bagian dari rukun Islam merupakan salah satu pilar dalam membangun perekonomian ummat tidak hanya bersifat ibadah ritual saja, tetapi mencakup juga dimensi sosial, ekonomi, keadilan dan kesejahteraan manusia. Pemerintah telah mengatur zakat dalam peraturan perundang-undangan untuk memaksimalkan pengelolaan zakat. Oleh karena itu, dalam penelitian ini dikaji tentang pengaturan hukum zakat dalam peraturan perundangan yang berlaku, hukum zakat dalam Fikih Islam, dan implementasi hukum zakat di Bali Hasil penelitian menunjukkan pengaturan hukum tentang zakat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku telah diatur bahwa pengelolaan zakat dilaksanakan oleh lembaga zakat, baik di pemerintahan pusat maupun di pemerintahan daerah, tetapi dalam peraturan tersebut belum terperinci diatur tata cara pengelolaan zakat, sehingga pengelolaan zakat belum dapat produktif dan kontributif bagi masyarakat. Hukum zakat sangat mendukung pengelolaan zakat dilakukan secara professional dan produktif untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat dibidang sosial ekonomi. Implementasi hukum zakat dilaksanakan Badan Amil Zakat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, baik penerimaan maupun pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada pihak yang berhak, baik dalam bentuk pembiayaan modal usaha maupun dalam bentuk program beasiswa bagi pelajar yang tidak mampu, serta bidang kemanusiaan lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan umat. Namun pengelolaan zakat tersebut belum maksimal karena masih terjadi hambatan yaitu belum ada dukungan dari pemerintah setempat sebagai Amanah Peraturan Pemerintah  Nomor 14 Tahun 2014, tentang biaya operasional hak amil sehingga menyebabkan keterbatasan SDM.

References

[1] Ali, Mohammad Daud, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf , cet. 1. UI Press, Jakarta, 1988.
[2] al-Nawâwi, Abd al-Khâlik, al-Nizhâm al-Mâli fi al-Islâmi, al-Maktabah al-Anjlu al- Mishriyyah, Mesir, 1971.
[3] Audah, Ali, Konkordansi al-Qu’ran, Pustaka Litera Antar Nusa, Jakarta, 1997.
[4] Hafidhuddin, Didin, Zakat dalam Perekonomian Modern, Gema Insani, Jakarta, 2002. Karim, Adiwarman A., Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Gema Insani, Jakarta, 2001.
[5] Miftah, A.A, Zakat Antara Tuntunan Agama dan Tuntutan Hukum, Sultha Thaha Press, Jambi, 2007.
[6] Muhammad, Qutb Ibrâhîm, al-Siyâsah al-Mâliyah lî Abî Bakr al-Shiddîq, al-Haiah al- la il hammآ-Kitâb, Mesir, 1990.
[7] Permono, Sjechul Hadi, Sumber-Sumber Penggalian Zakat, Pustaka Firdaus, Jakarta, 1992. Qardawi, Yusuf, Hukum Zakat, Litera antar Nusa, Bogor, 1999.
[8] Raharjo, Dawan, Perspektif Deklarasi Mekkah; Menuju Ekonomi Islam, Mizan, Bandung, 1989.
[9] Saefuddin, Ahmad M., Ekonomi dan Masyarakat dalam Perspektif Islam, ed.1 cet.1, CV Rajawali, Jakarta, 1987.
[10] Departemen Agama, Pedoman Zakat 9 seri, Proyek Pembinaan Zakat dan Wakaf Jakarta, UI Press, Jakarta, 1988.
[11] http://www.forumzakat.net/majalah/Infoz+%20Edisi%2016%20Januari-Pebruari% 202012.pdf
[12] Lubis, Iskan Qolba, jurnal INFOZ+, Edisi 16 Th VII Januari- Februari 2012.
[13] Qardawi, Yusuf, terjemahan Salman Harun, Didin Hafidhuddin, dan Hasanuddin, Hukum Zakat Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadis, diterbitkan atas kerjasama Penerbit Utara AntarNusa dan Penerbit Mizan, PT Mitra Kerjaya, Jakarta, cetakan kelima, 1999.
[14] Peraturan Undang-Undang Dasar 1945
[15] Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
[16] Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Biaya Operasional Hak Amil
[17] Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Tim Dan Tata Cara Seleksi Anggota Badan Amil Zakat Nasional.
Published
2023-06-30
How to Cite
Fawaid, M. (2023). Implementasi Pengelolaan Zakat Dalam Perspektif Hukum Positif di Bali. Widya Balina, 8(1), 679 - 690. https://doi.org/10.53958/wb.v8i1.296