KESADARAN MASYARAKAT MUSLIM BALI TERHADAP LABELISASI HALAL DALAM PRODUK MAKANAN (STUDI KASUS DUSUN WANASARI DENPASAR)

Authors

  • Moh. Bahruddin STAI Denpasar Bali
  • Kurniawati STAI Denpasar Bali

DOI:

https://doi.org/10.53958/wb.v11i1.985

Keywords:

Kesadaran, Labelisasi Halal

Abstract

Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk makanan yang berlabelisasi halal semakin meningkat seiring dengan pesatnya perkembangan industri halal dunia. Selain itu, Halal bukan sekadar totalitas hukum agama, tetapi juga menjadi strategi dalam memperluas segmentasi pemasaran suatu produk yang berlabelisasi halal di tingkat internasional. Namun, dari hasil observasi di lapangan ditemukan bahwa masyarakat muslim Bali, khusus Dusun Wanasari yang belum menyadari arti penting dari labelisasi halal. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kesadaran masyarakat muslim Bali terhadap labelisasi halal dalam produk makanan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui; 1) kesadaran pelaku usaha muslim Bali terhadap labelisasi halal dalam produk makanan; dan 2) kesadaran masyarakat muslim Bali terhadap labelisasi halal dalam produk makanan. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian akan dituangkan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) kesadaran pelaku usaha muslim Bali terhadap labelisasi halal masih rendah. Hanya dua produk yang bersertifikat halal, sementara sebagian besar masyarakat masih mengandalkan keyakinan agama sebagai tolok ukur kehalalan. 2) kesadaran masyarakat muslim Bali terhadap label halal tergolong cukup baik, namun label halal bukan menjadi faktor utama dalam keputuskan pembelian. Selama aman untuk dikonsumsi. hal ini, tidak lepas dari kenyataan tidak semua produk tanpa labelisasi halal dianggap haram.

References

Buku:

Dahlan, Abdul Azis. 2015. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve

KBBI, Jilid VI. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kesadaran Diakses pada 31 Desember 2024

Kurnaidi, Hermanu Kurniadi. 2005. The Secret of Haram. Yogyakarta: Qudsi Media

Nurlela, Muh. Arfan Patttenreng and Abd Haris Hamid, 2021, “Produk Halal Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen”, (gowa: pusaka almaida)

Jurnal:

Bonne, K., Vermeir. L. and Verbeke, W. (2008), "Impact of religion on halal meat consumption decision making in Belgium", Journal of International Food & Agribusiness Marketing, Vol. 21 No. 1. Pp.

Delener, N. (1994), "Religious contrasts in consumer decision behavior patterns: their dimensions and marketing implications", European Journal of Marketing, Vol. 28 No. 5, pp.

Desi Indah sari, (2018), “Perlindungan Hukum atas Label Halal Produk Pangan Menurut Undang-Undang”, Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kemerdekaan 7, No. 1.

Ismaya Asep Danurwenda, dkk. 2022. Kesadaran Halal dan Sertifikat Halal Dalam Menentukan Minat Beli Produk Mie Instan Di Kalangan Konsumen Muslim Di Kabupaten Garut. Journal of Enterpreneurship and Strategic Management 1, no. 1.

Kristin, O. V., Harmen, H., Indriani, R., Alfahmi, F., & Sebastian, A. (2024). Analisis Dampak Sertifikasi Labelisasi Halal Terhadap Perkembangan UMKM Di Bangkalan. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 9(3).

Setiawan, F. (2014). Konsep Maslahah (Utility) dalam al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 168 dan Surat al-A’raf ayat 31. Dinar: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 1(2).

Soekanto, Soerjono, (2002) “Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum” Jakarta:

Raja Grafindo Persada

Susanti Susi, Mashudi, 2022 “Analisis Pandangan Masyarakat Bangkalan Terhadap Produk Dengan Label Halal”, Istithmar: Jurnal Studi Ekonomi Syariah, Volume 6 Nomer 2

Kitab Suci dan Undang-Undang:

As Suyuthi. 2004. Al-Asybah Wa Al Nadha’ir (Beirut: Dar Al-Kutub Al-ilmiyah.

Departemen Agama RI, Alquran Dan Terjemah. 2019. (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran, Cet. Ke-1.

Muhammad bin Ali Al Jurjani. 1988. Kitab Al-Ta'rifat, 3rd ed. Beirut: Dar al-Kutub al-ilmiyah

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

Peraturan Pemerintah, pasal 1 ayat 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Moh. Bahruddin, & Kurniawati. (2026). KESADARAN MASYARAKAT MUSLIM BALI TERHADAP LABELISASI HALAL DALAM PRODUK MAKANAN (STUDI KASUS DUSUN WANASARI DENPASAR). Widya Balina, 11(1), 375–385. https://doi.org/10.53958/wb.v11i1.985