DILEMA HUKUM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DI PERBANKAN: ANALISIS PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DAN PERATURAN PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.53958/wb.v10i2.916Keywords:
PHK, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Perbankan, Dilema Hukum, Prinsip Kehati-hatianAbstract
This study examines the legal dilemmas in Employment Termination (PHK) within the banking sector, arising from the tension between Labor Law and banking regulations. A normative analysis reveals that termination practices are often caught in a conflict between the principle of worker protection and the bank's obligation to comply with prudential principles and maintain its financial health. The most critical points of friction lie in termination due to efficiency measures, serious disciplinary violations, and the clash between banking secrecy and the evidentiary process in the Industrial Relations Court. It is concluded that the lack of harmonization guidelines creates legal uncertainty, necessitating more concrete regulatory synergy between labor authorities and the Financial Services Authority (OJK) to achieve certainty and fairness for all parties involved.
References
Ahmadi, R., & Santoso, B. (2021). Prinsip kehati-hatian dalam regulasi perbankan Indonesia: Antara stabilitas sistemik dan dinamika usaha. Jurnal Mimbar Hukum, 33(2), 275–293. https://doi.org/10.22146/jmh.53821
Firmansyah, I. (2022). Hukum restrukturisasi perbankan di Indonesia: Tinjauan dari aspek corporate governance dan perlindungan nasabah. Kencana.
Iman, S., & Lestari, P. (2020). Aspek hukum sumber daya manusia di lembaga perbankan. Prenadamedia Group.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2022). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Kustriningrum, E., & Sari, D. P. (2023). Paradigma baru perlindungan pekerja: Antara fleksibilitas pasar kerja dan jaminan hak-hak dasar. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 85–102.
Manulang, B. (2022). Dinamika asas-asas hukum ketenagakerjaan Indonesia pasca reformasi. Refika Aditama.
Nabila, R. (2022). Alasan sah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan akibat hukumnya bagi pengusaha. Thafa Media.
Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.07/2020 tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2022 tentang aktivitas kantor dan kepegawaian bank.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2022 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.
Prasetyo, A. (2023). Tanggung jawab hukum bank dan pegawai bank dalam pencegahan fraud perbankan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(1), 45–62.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial No. 121/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Utr.
Rahardjo, D. (2022). Dilema kerahasiaan bank dalam proses peradilan: Studi kasus penyelesaian sengketa hubungan industrial di sektor perbankan. Jurnal Hukum dan Keadilan, 15(2), 234–255. https://doi.org/10.31000/jhk.v15i2.5987
Sari, M. P., & Kurniawan, D. (2023). Konstruksi pelanggaran berat dalam hubungan kerja di sektor perbankan: Kajian perbandingan hukum ketenagakerjaan dan POJK. Jurnal Hukum UNISSULA, 39(1), 88–107.
Sembiring, R. (2022). Rekonstruksi prinsip perlindungan hukum bagi pekerja dalam hubungan kerja fleksibel di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 300–322. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art4
Simamora, H. (2021). Penyelesaian perselisihan PHK di sektor perbankan: Antara kepastian hukum dan prinsip kehati-hatian. Jurnal Hukum Bisnis, 40(2), 150–165.
Syafrinaldi, S., & Junaldi, J. (2023). Analisis yuridis terhadap efisiensi prosedur pemutusan hubungan kerja dalam menciptakan kepastian hukum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 123–145.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.