SAHAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: ANALISIS KONSEPTUAL, NORMATIF, DAN IMPLEMENTATIF PADA PASAR MODAL SYARIAH INDONESIA

Authors

  • Ersa Trinanda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nurhayati Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Yenni Samri Juliati Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.53958/wb.v10i2.863

Keywords:

Saham Syariah, Syirkah, Fiqih Muamalah, Pasar Modal Syariah, Investasi Halal

Abstract

Mini riset ini membahas kedudukan saham dalam perspektif Islam dengan menelaah konsep dasar, landasan hukum, pandangan ulama klasik dan kontemporer, serta implementasinya dalam pasar modal syariah di Indonesia. Penelitian dilakukan melalui metode studi pustaka dengan menggunakan makalah “Saham dalam Pandangan Islam” sebagai sumber primer dan literatur fiqih muamalah, fatwa DSN-MUI, serta regulasi OJK sebagai sumber sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saham merupakan instrumen penyertaan modal yang diperbolehkan dalam Islam karena memiliki kesesuaian dengan akad syirkah, khususnya syirkah al-‘inān, selama perusahaan yang menerbitkannya bergerak dalam sektor yang halal, bebas dari riba, serta tidak mengandung unsur gharar maupun maysir. Landasan normatifnya merujuk pada ayat Al-Qur’an seperti QS. Al-Baqarah ayat 275 dan QS. An-Nisa ayat 29 yang menegaskan kehalalan transaksi dan larangan praktik batil. Pandangan ulama kontemporer seperti al-Qaradawi, Wahbah az-Zuhaili, dan Taqi Usmani memperkuat legalitas saham syariah dengan memberikan batasan agar sesuai ketentuan syariah. Implementasi saham syariah di Indonesia telah berjalan dengan baik melalui regulasi DSN-MUI, penerbitan Daftar Efek Syariah (DES), pembentukan indeks seperti JII dan ISSI, serta pengembangan Sistem Online Trading Syariah (SOTS). Mini riset ini menyimpulkan bahwa saham syariah tidak hanya menjadi instrumen investasi yang sah menurut syariat, tetapi juga sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah dalam menjaga harta (ḥifẓ al-māl) dan mendorong distribusi ekonomi yang lebih adil di masyarakat.

References

Al-Qaradawi, Yusuf. Bai‘ al-Murābaḥah li al-Āmir bi al-Syirā’. Doha: Qatar Islamic University, 1997.

Al-Qurṭubi, Abu Abdullah. Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.

Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah: A Beginner’s Guide. London: The International Institute of Islamic Thought (IIIT), 2008.

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Beirut: Dar al-Fikr, 2004.

Bursa Efek Indonesia. Panduan Sistem Online Trading Syariah (SOTS). Jakarta: BEI, 2019.

Chapra, M. Umer. The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation, 2019.

DSN-MUI. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal Syariah. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, 2003.

DSN-MUI. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 135/DSN-MUI/III/2020 tentang Kriteria Efek Syariah. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, 2020.

Ibn Katsir, Ismail. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.

Ibnu Qudāmah. Al-Mughnī. Beirut: Dar al-Fikr, 1997.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan Perkembangan Pasar Modal Syariah Indonesia 2021. Jakarta: OJK, 2021.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Statistik Pasar Modal 2024. Jakarta: OJK, 2024.

Sartono, Agus. Manajemen Keuangan Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: BPFE, 2019.

Usmani, Muhammad Taqi. An Introduction to Islamic Finance. Karachi: Idaratul Ma’arif, 2003.

Downloads

Published

2025-12-12

How to Cite

Ersa Trinanda, Nurhayati, & Yenni Samri Juliati Nasution. (2025). SAHAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: ANALISIS KONSEPTUAL, NORMATIF, DAN IMPLEMENTATIF PADA PASAR MODAL SYARIAH INDONESIA. Widya Balina, 10(2), 91–104. https://doi.org/10.53958/wb.v10i2.863