IMPLEMENTASI PENGELOLAAN WAKAF PRODUKTIF DI INDONESIA

Authors

  • Aan Gunawan STAI Ibnu Rusyd Kotabumi Lampung Utara
  • Ridho Hidayah STAI Ibnu Rusyd Kotabumi Lampung Utara

Keywords:

pengelolaan wakaf produktif, ekonomi

Abstract

. Dalam hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan sesuatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir baik berupa perorangan maupun lembaga, dengan ketentuan bahwa hasilnya digunakan sesuai dengan syari’at Islam. Harta yang telah diwakafkan keluar dari hak milik nazdir/ lembaga pengelola wakaf, tetapi mejadi hak milik Allah S.W.T yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Filsafat yang terkandung dari amalan wakaf yaitu menghendaki agar harta wakaf itu tidak boleh hanya dipendam tanpa hasil yang dapat dinikmati oleh mauquf alaih atau pihak yang berhak menerima hasil wakaf. Makin banyak harta hasil wakaf yang dapat dinikmati oleh yang berhak, makin besar pula pahala yang akan mengalir kepada wakif. Selanjutnya persoalan yang menyangkut siapa yang akan melakukan perawatan, pengurusan dan pengelolaan aset wakaf yang dalam istilah fikih dikenal dengan nadzir wakaf, atau mutawalli wakaf termasuk hal yang sangat krusial. Hal itu karena aset wakaf adalah amanah Allah S.W.T yang terletak di tangan nadzir. Oleh sebab itu, nadzir adalah orang yang paling bertanggungjawab terhadap harta wakaf yang dipegangnya, baik terhadap harta wakaf itu sendiri maupun terhadap hasil dan upaya-upaya pengembangannya. Institusionalisasi Nazhir wakaf dapat dilihat pada pengaturan nazhir menjadi nazhir badan hukum, nazhir organisasi dan nazhir perorangan yang akan dibina oleh Badan Wakaf Indonesia. Maka pengembangan harta wakaf di Indonesia didaftar dan diatur oleh suatu lembaga yang khusus menangani wakaf. Salah satu bentuk lembaga yang berkembang di Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia adalah lembaga wakaf produktif. Lembaga ini sudah berdiri dari tahun 1967 dan baru dikembangkan pada tahun 2006. Pada mulanya bentuk wakaf yang berkembang di Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia baru berupa wakaf tanah produktif. Tanah wakaf yang diproduktifkan mulanya seluas 20 Ha. Tanah wakaf tersebut kemudian dikelola dengan ditanami beberapa jenis tanaman seperti karet dan kepala sawit. Selain wakaf berupa tanah yang diproduktifkan, maka berkembang juga layanan wakaf qur’an. Hasil pengelolaan tanah wakaf digunakan untuk membiayai da’i-da’i yang dikirim oleh Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia ke daerah-daerah dengan tujuan syi’ar Islam. Dana-dana yang terkumpul sebagai hasil dari pengelolaan tanah-tanah wakaf yang diproduktifkan sepenuhnya dialokasikan murni untuk kepentingan umat. Selain itu, hasil dari pengelolaan wakaf tersebut juga dialokasikan untuk  pengelola atau nadzir.

References

Achmad Djunaidi dan Thobieb Al-Asyhar, Menuju Era Wakaf Produktif, (Jakarta: Mumtaz Publiching, 2005).

Dr. Setiawan Budi Utomo, Manajemen Efektif Dana Wakaf Produktif, Rumah Zakat Indonesia.

Fikih Wakaf. Direktoral Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI, Jakarta : 2007.

Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,Deskripsi dan Ilustrasi edisi 2, (Yogyakarta: EKONISIA, 2004).

Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis,(Jakarta: Kencana, 2010).

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dengan Bank Indonesia, Ekonomi Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008).

Swaracinta, 09/Tahun I/September - Oktober 2011, Dompet Dhuafa

Downloads

Published

2024-12-30

How to Cite

Aan Gunawan, & Ridho Hidayah. (2024). IMPLEMENTASI PENGELOLAAN WAKAF PRODUKTIF DI INDONESIA. Widya Balina, 9(2), 240–247. Retrieved from https://journal.staidenpasar.ac.id/index.php/wb/article/view/818