Implementasi Sistem Beban Tanggung Renteng dalam Financing Produk LASISMA di BMT NU Situbondo
DOI:
https://doi.org/10.53958/wb.v6i11.70Keywords:
sistem tanggung renteng, financing, lasismaAbstract
Penerapan sistem Tanggung Renteng dalam kelembagaan keuangan familiar dikalangan masyarakat menengah kebawah. Tanggung renteng adalah pelimpahan tanggung jawab atas suatu pembayaran yang terhutang secara renteng (beruntun) sesuai dengan urutan, dan tanggung jawab renteng dapat terjadi ketika ada dua pihak atau lebih yang terkait dengan pembayaran terutang. Implementasi sistem Tanggung Renteng ini termasuk penerapan produk pinjaman dalam lembaga keuangan berbasis syariah yang ada di KSPPS. BMT NU Jawa Timur Kabupaten Situbondo dengan produk Layanan Berbasis Jamaah (Lasisma), dalam realisasi pinjamannya tidak ada agunan atau jaminan yang mengikat yang harus diserahkan kepada pihak lembaga keuangan. Sedangkan dalam prosesnya masih banyak diantara kelompok nasabah yang melakukan penyimpangan terhadap jalannya sistem tanggung renteng tersebut, sehingga dalam hal ini dari kedua pihak mengalami kerugian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian field research (penelitian lapangan) yang proses penelitiannya sebagian besar dilakukan langsung di situasi sosial yang dapat ditemui di tengah-tengah masyarakat. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini berusaha mengungkap secara objektif hal-hal yang berkaitan dengan masalah penelitian secara terang-terangan dan apa adanya.
References
[2] Andriani Soemantri, 2001 Bungan Rampai Tanggung Renteng, (Malang, Puskowajanti LIMPAD,)
[3] Daru Indriyo, 2006 Rahasia Sukses Tanggung Renteng Membangun Bisnis, ( Pusat Koperasi Jawa timur:).
[4] Gita Amanda, 2019 ”Marthapedia, Ini yang di maksud Tanggung Renteng”, Republika.com.
[5] Gatot Subriyanto, 2009 Aplikasi Sistem Tanggung Renteng Koperasi Setia Bhakti wanita Jawa Timur, (Surabaya: Kopwan Setia Bhakti Wanita,)
[6] https://www.academia.edu/5380514 /urgenci 2020 LPS Bagi BMT Sebagai Bentuk Hukum.
[7] Mohammad Hatta Dalam Andriani Soemantri dan Darmanto Jatman, 2002 Koperasi Wanita, (Malang-Semarang,)
[8] Muhammad Syafi’I Antonio, 2001 Bank Syaria’ah dari Teori Praktik (Jakarta: Gema Insan,)
[9] Masyudi, 2011 Buku Materi Diklat Calon Pengelola KSPPS. BMT NU Jawa Timur, Mengabdi Tanpa Batas, Melayani dengan Ikhlas (Gapura :)
[10] Muhammad Ayub, 2009 Understanding Islamic Finance, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,)
[11] R. Subekti dan R Tjitrosudibio, 2001 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Pradya Paramita,)
[12] Zulfatul Mukarromah, 2014 ”Perspektif Hukum Islam Terhadap Obligasi Syari’ah”, (Skripsi, Institut Agama Islam Ibrahimy, Sukorejo,)
[13] Zulfatul Mukarromah,” 2018 Forex Online Trading (FOT) Dalam Islam Perspektif Hukum Ekonomi Islam”,(Tesis, Universitas Ibrahimy, Sukorejo,)