PEMENUHAN HAK PESERTA DIDIK MELALUI AKSESIBILITAS PENDIDIKAN AGAMA

  • Yuyun Libriyanti STAI Denpasar Bali
Keywords: Hak peserta didik, aksesibilitas, pendidikan agama

Abstract

Abstrak

Penyelenggaraan pendidikan agama sudah sewajarnya didasari pada pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai agamanya masing-masing. Pemenuhan hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan agama mengalami sejarah panjang dalam potret pendidikan agama di Indonesia. Memahami urgensi penyelenggaraan pendidikan menjadi hal utama dalam rangka memenuhi hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama. Dengan merumuskan aksesibilitas pendidikan agama diharapkan pemenuhan hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan agama sesuai agamanya dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketersediaan pendidik, penyelenggaraan pendidikan agama serta pemenuhan sarana dan prasarana merupakan indikator kunci dalam memastikan aksesibilitas pendidikan agama telah terpenuhi.

 

Abstrack

The implementation of religious education is naturally based on fulfilling the rights of students to get religious education according to their respective religions. Fulfillment of the rights of students in getting religious education experiences a long history in the portrait of religious education in Indonesia. Understanding the urgency of organizing education is the main thing in order to fulfill the rights of students to obtain religious education. By formulating the accessibility of religious education, it is expected that the fulfillment of the rights of students to obtain religious education in accordance with their religion can be carried out in accordance with applicable laws and regulations. The availability of educators, the organization of religious education and the fulfillment of facilities and infrastructure are key indicators in ensuring the accessibility of religious education has been met.

References

[1] Achmady, “Agenda Strategis Kebijakan Pendidikan Nasional dan Upaya Mengentaskan Kemiskinan”, dalam Kebijakan Publik dan Pembangunan, Malang: IKIP, 1994
[2] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 27, 28,29, 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi beserta Penjelasannya, Jakarta: Balai Pustaka, 1994.
[3] Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta, 2003.
[4] Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departmen Pendidikan Nasional, Adaptasi Perangkat LIRP versi Indonesia, 2007.
[5] Echols, John M. dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, Jakarta: PT Gramedia, 1992.
[6] Hawkins, Joyce M., Kamus Dwi Bahasa Oxford-Erlangga; Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris, alih bahasa Reny Rohadian, Adiny Dinyati dan Septiana Yuda Purnamasari, Jakarta: Erlangga, 1996.
[7] Ilham, Eko, “Dampak Kebijakan Pendidikan Terhadap Aksesibilitas Masyarakat dalam Memperoleh Kesempatan Pemerataan Pendidikan Tinggi, dengan Studi Perbandingan di Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Muhammadiyah Malang”, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Brawijaya Malang, 2004.
[8] Listia dkk., Problematika Pendidikan Agama di Sekolah; Hasil Penelitian tentang Pendidikan Agama di Kota Jogjakarta 2004-2006, Ed. Listia dan Laode Arham, Cet. I, Jogjakarta: Institut Dian/Interfidei, Juli, 2007.
[9] Menteri Agama dan Mendikbud, Keputusan Bersama Mendikbud dan Menag No. 4/U/SKB/1999 dan No. 570 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di Lingkungan Pembinaan Dirjen Dikdasmen, Jakarta, 1999.
[10] Menteri Agama Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 16 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah, Jakarta, 2010.
[11] Panuju, Panut dan Ida Umami, Psikologi Remaja, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1999.
[12] Presiden Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Jakarta, 2007.
[13] Roqib, Moh., Ilmu Pendidikan Islam; Pengembangan Pendidikan Integratif di Sekolah, Keluarga dan Masyarakat, Yogyakarta: LKiS, 2009.
[14] Rosdianti, Yeni dkk, “Pelaksanaan Aksesibilitas Pendidikan Dasar Sebagai Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Warga Negara (Untuk Satuan Pendidikan Sekolah Dasar)”, Shadow Report, Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2008.
[15] Saerozi, M., Politik Pendidikan Agama dalam Era Pluralisme: Telaah Historis atas Kebijaksanaan Pendidikan Agama Konfesional di Indonesia, Cet. I, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2004.
[16] Tarsidi, Didi, “Kesempatan dan Akses Masyarakat untuk Mendapatkan Pendidikan”, Makalah, Universitas Pendidikan Indonesia, t.d.
[17] Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ed. 2, Cet. 3, Jakarta: Balai Pustaka, 1994.
[18] Tim Penyusun Panduan Bantuan Hukum di Indonesia; Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum Edisi 2006, Jakarta: YLBHI, 2007.
Published
2019-06-26
How to Cite
Libriyanti, Y. (2019). PEMENUHAN HAK PESERTA DIDIK MELALUI AKSESIBILITAS PENDIDIKAN AGAMA. Widya Balina, 4(1), 93 - 101. Retrieved from https://journal.staidenpasar.ac.id/index.php/wb/article/view/34