Mekanisme Take Over KPR IB dengan Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik pada Bank Syariah Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.53958/wb.v8i2.327Keywords:
Mekanisme Take Over KPR iB akad IMBTAbstract
Tujuan dari penelitian ini ada mekanisme take over KPR IB dengan akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik pada Bank Syariah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode analisis data yaitu metode penelitaian kualitatif, sebab dalam menjawab permasalahan penulis menggunakan metode deskriptif dengan membandingkan antara sistem operasional dan teori yang ada. Serta melakukan pengumpulan data dengan cara observasi langsung, wawancara dan pengumpulan dokumen-dokumen yang digunakan untuk mendukung dan menambah referensi mengenai judul yang digunakan oleh penulis. Subyek dalam penelitian ini adalah BSI KCP Rantauprapat. Sedangkan obyek penelitian ini adalah mekanisme take over pada pembiayaan KPR iB dengan akad IMBT di BSI KCP Rantauprapat. Setelah melakukan penelitan serta pembahasan dengan membandingkan antara teori dan praktek, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa BSI KCP Rantauprapat telah melakukan mekanisme pembiayaan take over KPR iB dengan akad al-Qardh al-Bai‟ wa al-Ijarah Muntahiya Bi al-Tamlik (IMTB) sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada di BSI KCP Rantauprapat. Dimana mekanisme tersebut berisi syarat dan ketentuan serta prosedur yang harus dilakukan oleh setiap nasabah yang akan melakukan pembiayaan take over KPR iB di BSI KCP Rantauprapat. Prosedur tersebut diantaranya pemberian dana qardh dari BSI KCP Rantauprapat kepada nasabah untuk melunasi hutangnya yang ada di bank konvensional, kemudian melakukan akad ulang antara nasabah dan bank BSI KCP Rantauprapat yaitu dengan mengganti akad qardh menjadi akan ijarah dan membahas mengenai besar angsuran yang harus dibayar oleh nasabah setiap bulannya. Angsuran tersebut berasal dari pokok pinjaman setiap bulan ditambah ujrah. Dan setelah selesai angsurannya, maka akan dilakukan akad ulang yaitu akad ijarah muntahiyyah bittamlik (IMBT) sebagai akad untuk men-take over KPR yang akan menjadi akad dalam pengalihan kepemilikan KPR dari bank BSI KCP Rantauprapat ke nasabah.
References
[2] PT.Raja Grafindo. ed 3
[3] Al Hadi, Abu Azam. (2017). Fikih Muamalah Kontemporer, Depok: PT. Raja Grafindo Persada.
[4] Ali, Zainuddin. (2018). Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika. 2008
[5] Anggraini, Juwita dan Siti Mardiah. (2016). “Analisis Kinerja Pembiayaan Take Over Pada BTN Syariah Di Tahun 2014- 2015”, Jurnal I-Finance Vol. 2. No. 1. Juli 2016, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Fatah Palembang.
[6] Antonio, M. Syafi’i. (2017). Bank Syariah Mandiri Dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press.
[7] Ascarya. (2018). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
[8] Buana, Alifian Candra. (2017). “Peranan Analisis 5c Dalam Upaya Pencegahan Pembiayaan Murabahah Bermasalah Di Brisyariah KCP Purbalingga”, Tugas Akhir, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam IAIN Purwokerto, Purwokerto.
[9] Budiono, Arif. (2017). Penerapan Prinsip Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal Law and Justice, Vol 2 No.1 April
[10] Dakhoir, Ahmad. (2017). Hukum Syariah Compliance di Perbankan Syariah, Yogyakarta: KMedia
[11] Hafidhissidqi, Zulka. (2016). “Mekanisme Pembiayaan KPR Syariah dengan akad Murabahah di BTN Kantor Cabang Syari‟ah Tegal “, Tugas Akhir, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Purwokerto, Purwokerto.
[12] Kurniawan, Afit dan Nur Inayah. (2013). “Tinjauan Kepemilikan Dalam KPR Syariah: Antara Murabahah, Ijarah Muntahiyyah Bittamlik, Dan Musyarakah Mutanaqisah”, Jurnal, YAPTINU Jepara, Jepara.
[13] Soemitra, Andri. (2019). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana
[14] Prenada Media. Cet. II.
[15] Sutarsih, Farida. (2008). “Desain Akad Pembiayaan Take Over KPR Syariah di Bank Muamalat Indonesia”, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
[16] Syahdaeni, Sutan Remy. (2018). Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, Jakarta: Kencana
[17] Tuti anggraini, Yenni Samri, Sugianto. (2015). Lembaga Keuangan Syariah dan Dinamika Sosial, Medan: Febi Press