Implementasi Zakat Produktif Sebagai Upaya Pemberdayaan Ekonomi Usaha Duafa di Kantor Cabang Sahabat Mustahik Bali

Authors

  • Fajriah Mahmudah STAI Denpasar Bali
  • Kurniawati Kurniawati STAI Denpasar Bali
  • Raden Agrosamdhyo STAI Denpasar Bali

DOI:

https://doi.org/10.53958/mt.v3i4.129

Keywords:

Zakat Produktif, Pemberdayaan Ekonomi, Duafa

Abstract

Dalam Islam, zakat merupakan upaya untuk mengentaskan atau meminimalisir masalah kemiskinan. Salah satu cara dalam pengelolaan dana zakat dengan cara dikelola secara produktif dan berkelanjutan, yaitu pemberian modal usaha. Fokus penelitian ini: 1) Bagaimana implementasi zakat produktif sebagai upaya pemberdayaan ekonomi usaha duafa di Sahabat Mustahik Bali?; 2) Apa saja yang menjadi hambatan dan solusi dalam pemberdayaan ekonomi usaha duafa di Sahabat Mustahik Bali?. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: 1) Bagaimana implementasi zakat produktif sebagai upaya pemberdayaan ekonomi usaha duafa di Sahabat Mustahik Bali, 2) Apa hambatan dan solusi dalam pemberdayaan ekonomi usaha duafa Sahabat Mustahik Bali. Untuk mencapai tujuan, metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Sumber datanya adalah pengurus serta beberapa duafa penerima modal usaha di Sahabat Mustahik Bali. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Uji keabsahan data melalui uji kredibilitas dilakukan melalui triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Pengelolaan zakat produktif terdiri dari melakukan survey untuk melihat kebutuhan para mustahik kemudian dilanjutkan dengan pembuatan program kerja, lalu membuat struktur organisasi dan pembagian tugas. Pelaksanaannya dengan sistem hibah, yaitu pemberian modal usaha yang pengawasannya dilakukan 1 bulan sekali, 2) Pengawasan yang dilaksanakan oleh Sahabat Mustahik Bali belum dilaksanakan secara maksimal dikarenakan kurangnya tenaga kerja. Solusi yang didapatkan yaitu dengan menambah dan meningkatkan kualitas SDM yang ada sehingga bisa mendampingi mustahik dalam mengelola usahanya dengan maksimal.

References

[1] Qardawi, Yusuf. 1995. Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan. Jakarta: Gema Insani Press.
[2] Soemitra, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana
[3] Qardawi, Yusuf. 2007. Hukum Zakat: studi komparatif status dan filsafat zakat berdasarkan Qur’an dan Hadis. Bogor: Pustaka Litera AntarNusa
[4] Hasan, Muhammad. 2011. Manajemen Zakat Model Pengelolaan yang Efektif. Yogyakarta: Idea Press Yogyakarta.
[5] Asnaini. 2008. Zakat Produktif dalam Prespektif Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset Azwar, Syaifuddin. 2001. Metode Penelitian.Yogyakarta:.Pustaka Pelajar.

Downloads

Published

2021-11-30

How to Cite

Mahmudah, F., Kurniawati, K., & Agrosamdhyo, R. (2021). Implementasi Zakat Produktif Sebagai Upaya Pemberdayaan Ekonomi Usaha Duafa di Kantor Cabang Sahabat Mustahik Bali. Maisyatuna, 3(4), 11–17. https://doi.org/10.53958/mt.v3i4.129